![]() |
| stnk |
Atau anda pembaca yang selalu membawa STNK dimanapun perjalanan kamu, terutama di dompet agar hati-hati dengan kehilangan surat yang satu ini, meskipun bisa di urus namun cobalah beberapa Tips agar STNK kamu tidak hilangg
- Tempatkan STNK di tempat yang aman
- Sempatkan Foto Copy STNK anda sekarangm untuk mempermudah pengurusan jika hilang nanti
Sebelum memulai mengurus, siapkan beberapa berkas berikut;
- Fotocopy KTP dan Aslinya pemilik kendaraan
- Fotocopy Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek/Polres setempat.
- Fotocopy BPKB dan Aslinya
Bila syarat di atas sudah terpenuhi ikuti langkah ini :
- Cek fisik kendaraan anda dan fotocopy hasil cek fisiknya.
- Isi formulir pendaftaran
- Mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari samsat.
- Lakukan Pembayaran Pajak kendaraan bermotor atau PKB (bila belum membayar)
- Membayar biaya pembuatan STNK baru
- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat ketetapan Pajak Daerah)



0 komentar:
Posting Komentar