Home » » Solusi Urus STNK yang Hilang

Solusi Urus STNK yang Hilang

STNK Hilang, Ingin Mengurusnya ? - Surat Tanda Nomor Kendaraan yang hilang bisa saja di urus agar Kendaraan tersebut kembali legal dengan memiliki surat-surat, apabila anda kehilangan STNK bisa saja mengurusnya dengan beberapa cara di bawah ini
stnk
stnk

Atau anda pembaca yang  selalu membawa STNK dimanapun perjalanan kamu, terutama di dompet agar hati-hati dengan kehilangan surat yang satu ini, meskipun bisa di urus namun cobalah beberapa Tips agar STNK kamu tidak hilangg
  • Tempatkan STNK di tempat yang aman
  • Sempatkan Foto Copy STNK anda sekarangm untuk mempermudah pengurusan jika hilang nanti
Cara Mengurus STNK
Sebelum memulai mengurus, siapkan beberapa berkas berikut;
  1. Fotocopy KTP dan Aslinya pemilik kendaraan
  2. Fotocopy Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek/Polres setempat.
  3. Fotocopy BPKB dan Aslinya
Ada baiknya anda membuat copy dari SIM, STNK, KTP, BPKB jadi ketika kehilangan sudah mempunyai copy-annya saat pengurusan kehilangan.

Bila syarat di atas sudah terpenuhi ikuti langkah ini :
  1. Cek fisik kendaraan anda dan fotocopy hasil cek fisiknya.
  2. Isi formulir pendaftaran
  3. Mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari samsat.
  5. Lakukan Pembayaran Pajak kendaraan bermotor atau PKB (bila belum membayar)
  6. Membayar biaya pembuatan STNK baru
  7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat ketetapan Pajak Daerah)
Selesai, sekarang jaga STNK kamu baik-baik.

0 komentar:

Posting Komentar

Link Footer Test

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Iki Cara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger